Korupsi di Indonesia
Sebelum membahas korupsi di Indonesia adakalanya kita menganal terlebih dahulu apa itu korupsi.
Korupsi adalah penyelewengan, penyuapan, atau penggelapan uang Negara atau perusahaan untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
Korupsi dapat berupa waktu ,yaitu menggunakan waktu dinas (bekerja) untuk urusan pribadi.
Korupsi terjadi melalui pembayaran terselubung dalam bentuk pemberian hadiah, ongkos administrasi, atau hubungan apa saja yang merugikan kepentingan umum dengan atau tanpa bayaran uang.
Adapun ciri-ciri korupsi yaitu :
1. Melibatkan lebih dari satu orang.
2. Korupsi tidak hanya berlaku di kalangan pegawai negeri atau anggota birokrasi Negara, korupsi juga terjadi di organisasi usaha swasta.
3. Korupsi dapat mengambil bentuk menerima sogok, uang kopi, salam temple, uang pelancar baik dalm bentuk uang tunai maupun benda.
4. Biasanya serba rahasia, kecuali sudah membudaya.
5. Melibatkan elemen kewajiban dan keuntungan timbal balik yang tidak selalu berupa uang.
6. Setiap perbuatan korupsi melanggar norma-norma tugas dan pertanggungjawaban dalam tatanan masyarakat.
Beberapa kasus korupsi di Indonesia
1. Kasus korupsi gubernur bank Indonesia, syahril sabirin. Pada tahun 2002, pengadilan negeri Jakarta pusat menjatuhkan putusan hukuman tiga tahun penjara kepada syahril sabirin. Syahril sabirin di dakwa dalam kasus bank bali karena perannya memerintahkan pembayaran atas tuntutan oleh bank bali terhadap bdni (bank dagang Negara Indonesia) sebesar Rp 904 miliar. Pengadilan tinggi Jakarta kemudian membatalkan putusan pengadilan negeri dan membebaskan syahril sabirin.
2. Kasus korupsi probo sutedjo, probo sutedjo, direktur utama pt menara hutan buana, di putus bersalah dan di hokum empat tahun oleh pengadilan negeri Jakarta pusat . probo sutedjo dipersalahkan tidak memenuhi kewajiban melakukan penanaman atas hutan seluas 71.000 hektar di Kalimantan selatan, sehinga Negara di rugikan Rp100,9 miliar
Contoh diatas adalah segelintir kecil contoh kecil korupsi di Indonesia, setidaknya peran pemerintah dan lembaga-lembaga terkait di perlukan kerjasama agar korupsi di Indonesia bisa lebih di perhatikan dan diberikan hukuman yang berat sesuai dengan apa hukum yang berlaku di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar